Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Sragen merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Sragen disahkan oleh Notaris Kabupaten Sragen pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Sragen
SK Wali Kabupaten Sragen tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Sragen periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Sragen yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Sragen.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Sragen berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Sragen dengan kedudukan di Kabupaten Sragen, Kabupaten Sragen. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Sragen.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Sragen dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Sragen di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Sragen disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Sragen tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Sragen adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Sragen.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Sragen.
KOWANI Kabupaten Sragen sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Sragen disahkan oleh Wali Kabupaten Sragen melalui Surat Keputusan.